Pasal 32
BAB 6 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) API tombak (harpoons) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan API yang bersifat pasif (tombak ikan paus khusus untuk nelayan NTT) dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, IB, dan II di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (2) API ladung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan IB di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718. (3) API panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715,
WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718.
