Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset budidaya laut dan penyuluhan perikanan; b. pelaksanaan riset budidaya laut di bidang biologi, reproduksi, genetika, bioteknologi, nutrisi dan teknologi
pakan, pathologi, ekologi dan lingkungan budidaya laut, serta pengembangan teknologi budidaya laut; c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset budidaya laut; d. penyusunan materi, metodologi, pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; e. penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya, dan swasta; f. pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya laut dan penyuluhan perikanan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
