PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 70-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 18
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Subbagian Umum pada Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
