PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 70-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (2) Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
