Pasal 46
pasal.id
(1) Dalam hal PPK, PPSPM dan Bendahara yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, maka penggantian PPK, PPSPM dan Bendahara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara. (2) Dalam hal KPA untuk Satker Kantor Pusat yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, maka penggantian KPA paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara. (3) Dalam hal KPA untuk Satker Kantor Daerah yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, maka penggantian KPA paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara. (4) Dalam hal KPA untuk Satker Kantor Tugas Pembantuan yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, maka penggantian KPA paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara. (5) Dalam hal KPA untuk Satker Kantor Khusus yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, maka penggantian KPA paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara.
(6) Dalam hal KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara memasuki batas usia pensiun, maka penetapan penggantian KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara pada saat KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara pensiun. (7) Penetapan penggantian
KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah melalui proses pengusulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum memasuki batas usia pensiun.
