Pasal 873
(1) Subbagian Program, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi. (3) Subbagian Layanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu di lingkungan KKP.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
