Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang
kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, karantina ikan, dan pengendalian mutu; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan perjanjian nasional dan internasional di bidang kelautan dan perikanan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
- Ketentuan dalam Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
