PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pusat Pengembangan Kewirausahaan...
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME KERJA
Untuk melaksanakan tugas Pusat Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pusat Pengembangan Kewirausahaan mengadakan pertemuan dan melaporkan secara berkala kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.
