Pasal 22
BAB 8 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
Format penyusunan Naskah Perjanjian Nasional adalah sebagai berikut: a. Penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dilakukan di atas kertas berjenis concorde berwarna putih, dengan berat 90 gram; b. Huruf yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, berukuran 12 pt, dengan satu spasi; c. Margin yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dengan ukuran Kanan, Kiri, Atas dan Bawah sebesar 2,5 cm; d. Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Menteri dan pejabat pemerintah setingkat menteri dilakukan menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama; e. Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Menteri selain yang dimaksud pada huruf d dapat menggunakan logo Kementerian/Lembaga dan logo mitra Kerja Sama; f. Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I, Sekretaris Badan, dan/atau Kepala UPT dilakukan dapat menggunakan logo Kementerian/Lembaga dan logo mitra Kerja Sama;
g. Format dan bentuk Perjanjian Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
