PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 20
BAB 8 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pada Naskah Perjanjian Nasional yang berbentuk Kesepakatan Bersama sekurang-kurangnya memuat mengenai tujuan dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud. (2) Batang tubuh Naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pada Naskah Perjanjian Nasional yang berbentuk Perjanjian Kerja Sama sekurang-kurangnya memuat: a. Tujuan; b. Ruang Lingkup; c. Pelaksanaan; d. Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban; e. Pembiayaan; f. Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan; g. Larangan/Pembatasan; h. Keadaan Kahar (Force Majeure); i. Masa Berlaku;
j. Penyelesaian Perselisihan; k. Pemberitahuan; l. Perubahan; dan m. Penutup.
