PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melakukan kerja sama dan menyusun Perjanjian yang merupakan landasan hukum pelaksanaan kerja sama tersebut. (2) Tujuan Peraturan Menteri ini, yaitu: a. meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam melakukan Kerja Sama; b. menyerasikan materi muatan Kerja Sama dengan jenis dan bentuk Perjanjian; c. menciptakan produk Perjanjian yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan; dan d. menyeragamkan pola dan bentuk Kerja Sama dan Perjanjian.
