PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 16
BAB 8 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Bentuk Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. Kesepakatan Bersama; dan b. Perjanjian Kerja Sama. (2) Materi muatan Perjanjian Nasional yang berbentuk Kesepakatan Bersama memuat hal-hal yang bersifat pokok atau prinsip yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang. (3) Materi muatan Perjanjian Nasional yang berbentuk Perjanjian Kerja Sama memuat hal-hal yang bersifat lebih rinci, teknis, dan implementatif, serta dapat merupakan pelaksanaan atau tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama.
