Pasal 68
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal berasal dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, Unit wwww.peraturan.go.id
Hukum Sekretariat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan. (2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal kepada kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal, guna mendapatkan paraf persetujuan. (4) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal. (5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membubuhkan tanda tangan. (6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
