PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 62
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berasal dari: a. Menteri; b. Sekretaris Jenderal; atau c. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan. (2) Prakarsa yang berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal; dan b. Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
wwww.peraturan.go.id
