Pasal 58
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Dalam hal Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Menteri disampaikan kepada Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, Sekretaris Inspektorat Jenderal melakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dari segi yuridis, dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan. (2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan materi muatan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan unit kerja terkait. (3) Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal, guna pemrosesan lebih lanjut, dengan disertai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (4) Sekretaris Jenderal meneruskan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait. wwww.peraturan.go.id
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan harmonisasi. (6) Berdasarkan hasil harmonisasi rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau hasil pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan pimpinan unit kerja terkait, guna mendapatkan paraf persetujuan. (7) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri. (8) Menteri MENETAPKAN rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membubuhkan tanda tangan. (9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
wwww.peraturan.go.id
