Pasal 51
BAB 6 — MEKANISME PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, DAN PENETAPAN
(1) Penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN yang berasal dari Direktorat Jenderal/Badan terlebih dahulu dilakukan analisis penyusunan dengan melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan unit kerja terkait dari segi materi muatannya, yang hasilnya berupa memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk penyusunan. (2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memungkinkan untuk penyusunan rancangan Keputusan PRESIDEN, Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan mengoordinasikan penyusunan Kajian Teknis dan rancangan Keputusan PRESIDEN. wwww.peraturan.go.id
(3) Ketentuan mengenai Kajian Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Kajian Teknis rancangan Keputusan PRESIDEN. (4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk penyusunan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan PRESIDEN tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
