PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 29
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Dalam hal perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN. (2) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan Peraturan PRESIDEN untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, Menteri melaporkan usul penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
