Pasal 27
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengajukan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung. (3) Dalam menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN. (4) Permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun PERATURAN PEMERINTAH. (5) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan PERATURAN PEMERINTAH di luar daftar perencanaan Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, Menteri melaporkan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
