Pasal 25
BAB 5 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat mengajukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (3) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
