PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Kementerian digunakan sebagai pedoman untuk:
a. menciptakan produk Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum yang diperlukan; b. menyerasikan materi muatan Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan; c. menyeragamkan pola dan bentuk Peraturan Perundang- undangan dan instrumen Hukum; dan d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum.
wwww.peraturan.go.id
