PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM
Materi muatan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berisi materi penetapan: a. yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau Peraturan Menteri; atau b. untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk urusan keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/ kelompok kerja, dan hal yang sejenis.
