PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN ABK
(1) Setiap unit kerja eselon I di Lingkungan Kementerian menyampaikan Laporan ABK masing-masing kepada Sekretaris Jenderal u.p. pimpinan unit eselon II yang menangani organisasi dan tata laksana Kementerian paling lambat pada minggu I bulan November setiap tahunnya. (2) Laporan ABK lingkup unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan penyusunan laporan ABK Kementerian yang harus diselesaikan paling lambat pada minggu II bulan Desember setiap tahunnya.
