PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN ABK
(1) Laporan ABK lingkup unit kerja eselon I dikoordinasikan dan disusun oleh unit kerja eselon II yang menangani organisasi dan tata laksana lingkup unit kerja eselon I yang bersangkutan. (2) Laporan ABK Kementerian dikoordinasikan dan disusun oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit kerja eselon II yang menangani organisasi dan tata laksana Kementerian.
