PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN ABK
(1) Hasil pengolahan data beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dianalisis oleh unit kerja yang menangani organisasi dan tata laksana pada unit kerja eselon II/UPT. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: a. analisis normatif terhadap hasil pengolahan data beban kerja; dan b. analisis hasil presentasi masing-masing unit kerja eselon II/UPT atas hasil pengolahan data beban kerja unit kerja yang bersangkutan.
