PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN, DAN MANFAAT ABK
ABK dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip: a. akurat yaitu melalui proses analisis yang matang; b. holistik yaitu mencakup semua produk/kegiatan; c. wajar/realistis yaitu sesuai dengan kondisi nyata; d. singularitas yaitu perhitungan beban kerja hanya sekali dan tidak ada produk yang ganda; dan e. sistematis yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
