PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN ABK
(1) ABK dilakukan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian, yang penyelenggaraannya dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan setiap tahun sekali. (2) Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan ABK di lingkungan Kementerian dilakukan secara teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit kerja eselon II yang menangani organisasi dan tata laksana Kementerian.
