Pasal 63
BAB 10 — JENIS IKAN YANG MEMPUNYAI KEMIRIPAN DENGAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU APPENDIKS CITES
(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dilakukan pada Jenis Ikan yang mempunyai kemiripan dengan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks CITES dengan kondisi: a. hidup; b. mati dengan tubuh utuh dalam kedaan segar, kering, beku; c. potongan bagian tubuh antara lain dalam bentuk sirip daging, tulang, gigi, dan insang; dan d. produk olahan. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. visual, paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); atau b. uji DNA untuk jenis ikan yang tidak dapat dibedakan secara visual paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hasil uji DNA diterima. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan hasil uji DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan
berita acara pemeriksaaan. (4) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala UPT menerbitkan rekomendasi.
