PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 42
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
SAJI-LN untuk pengangkutan Jenis Ikan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diterbitkan dalam bentuk: a. SAJI-LN Ekspor (CITES Export Permit), untuk Jenis Ikan Appendiks CITES; b. SAJI-LN Impor (CITES Import Permit), untuk Jenis Ikan Appendiks CITES; c. SAJI-LN Re-Ekspor (CITES Re-Export Permit), untuk Jenis Ikan Appendiks CITES; dan d. SAJI-LN Ekspor untuk Jenis Ikan dilindungi berdasarkan regulasi nasional namun tidak masuk Appendiks CITES;
