Pasal 40
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Kepala UPT melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan, Kepala UPT: a. menerbitkan SAJI-DN; atau b. menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan; dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SAJI-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan dan hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan; (4) Bentuk dan format SAJI-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
