PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 37
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
SAJI-DN untuk pengangkutan jenis ikan antar provinsi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan kepada pemegang SIPJI untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. Pengembangbiakan; c. perdagangan dalam negeri; d. aquaria; e. pertukaran dalam negeri; dan/atau f. pemeliharaan untuk kesenangan.
