Pasal 24
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh penetapan rencana kebutuhan impor selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri wajib menyampaikan laporan setiap bulan yang isinya paling sedikit memuat: a. data pembelian; b. data penjualan; dan c. data distribusi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya melalui laman STELINA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. penundaan pengusulan perubahan Neraca Komoditas tahun berjalan; atau b. penundaan penetapan rencana kebutuhan impor tahun berikutnya.
