Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) memuat: a. jenis penggunaan; b. uraian barang; c. pos tarif/kode harmonized system; d. negara asal; e. pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara; f. jumlah; g. periode importasi; dan h. standar mutu untuk Hasil Perikanan atau Mutiara. (2) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan atau direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis perikanan budidaya sesuai dengan kewenangannya menyampaikan pertimbangan penetapan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke Sistem Nasional Neraca Komoditas.
