PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, Pasal 8 ayat (4) huruf d, dan Pasal 8 ayat (5) huruf e memuat data: a. distribusi lokal; dan b. distribusi ekspor. (2) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d memuat data distribusi lokal.
