PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, JUMLAH, DAN STANDAR ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
(1) Kendaraan Jabatan untuk pejabat struktural eselon I, staf khusus Menteri, pejabat struktural eselon II, dan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dapat dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor khusus. (2) Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan PB berdasarkan usulan KPB. (3) Tanda nomor kendaraan bermotor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
