PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, JUMLAH, DAN STANDAR ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Menteri; b. pejabat struktural eselon I; c. staf khusus Menteri; d. pejabat struktural eselon II; e. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; dan f. kepala unit pelaksana teknis.
