PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 25
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) KPB wajib melaksanakan rekomendasi/tindak lanjut yang termuat dalam laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
