Pasal 13
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
PKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d berwenang dan bertanggung jawab: a. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB setiap awal tahun anggaran; b. menunjuk Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional pada unit kerja eselon II kantor pusat, setiap awal tahun anggaran dalam tahun berjalan atau apabila diperlukan perubahan;
c. menyerahkan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional yang diperoleh dari KPB kepada penanggung jawab sesuai dengan peruntukannya melalui berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; d. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, setiap awal tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan penanggung jawab; e. melakukan pengamanan selama Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional dalam tanggung jawabnya; dan f. menandatangani berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, setiap akhir tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
