Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, pelaksanaan, pelaporan dan Penyusunan RKBMN secara berjenjang, pengganggaran, dan penetapan status penggunaan barang milik negara lingkup UAPB dan UAPPB-W. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis penyusunan standar, pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pengawasan, dan penyusunan LBMN secara berkala dan berjenjang lingkup UAPB dan UAPPB-W. (3) Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara lingkup UAPB.
