Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, bimbingan teknis, dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN); b. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk, bimbingan teknis, inventarisasi, pembukuan, pengawasan, dan penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN); c. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara; dan d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan RKBMN, penyusunan LBMN, pengelolaan barang milik negara dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Eselon I (UAPPB-E1) Setjen,
dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W).
