Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Laksana dan Transformasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis dan sosialisasi sistem dan prosedur, penatausahaan database pengelolaan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, dan informasi keuangan. (2) Subbagian Kepatuhan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis proses bisnis, supervisi, implementasi atas
kepatuhan, dan penilaian kinerja pejabat perbendaharaan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
