PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi inventarisasi dan bimbingan teknis tata laksana keuangan dan penyiapan bahan koordinasi transformasi keuangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan kepatuhan dan penilaian kinerja pejabat perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
