PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, revisi dokumen anggaran, bimbingan teknis penyusunan standar biaya, dan pengembangan dan penyempurnaan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Anggaran Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis sistem pengendalian internal, monitoring, evaluasi, serta melakukan pengolahan dan analisis data pelaksanaan anggaran belanja. (3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi serta bimbingan teknis optimalisasi dan
administrasi penerimaan negara bukan pajak, serta badan layanan umum.
