Pasal 892
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
SUSUNAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
A. Struktur Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
B. Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal
- Struktur Organisasi Biro Perencanaan;
- Struktur Organisasi Biro Kepegawaian;
- Struktur Organisasi Biro Hukum dan Organisasi;
- Struktur Organisasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat;
- Struktur Organisasi Biro Keuangan; dan
- Struktur Organisasi Biro Umum.
C. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
- Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Struktur Organisasi Direktorat Perencanaan Ruang Laut;
- Struktur Organisasi Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;
- Struktur Organisasi Direktorat Jasa Kelautan; dan
- Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut.
D. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
- Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Struktur Organisasi Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
- Struktur Organisasi Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan;
- Struktur Organisasi Direktorat Pelabuhan Perikanan; dan
- Struktur Organisasi Direktorat Perizinan dan Kenelayanan.
E. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
- Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Struktur Organisasi Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan;
