PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 887
BAB 17 — SENTRA KELAUTAN DAN PERIKANAN TERPADU
(1) Dalam pelaksanaan fungsi pengembangan kawasan sentra kelautan dan perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Menteri dapat menugaskan unsur pelaksana di lingkungan KKP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
