PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 876
BAB 15 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan KKP dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan KKP yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlakuk sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
