PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 861
BAB 13 — PUSAT DATA, STATISTIK, DAN INFORMASI
(1) Subbidang Standarisasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, standarisasi dan metodologi data dan statistik, pengelolaan master data, dan bimbingan teknis standarisasi data dan statistik. (2) Subbidang Pengolahan Data dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyaringan redundansi data. (3) Subbidang Penyajian Data dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penyajian dan penyediaan data dan statistik kelautan dan perikanan.
