PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan tata kelola, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja, penerimaan negara bukan pajak, dan pembinaan badan layanan umum; b. koordinasi dan pembinaan tata laksana dan transformasi keuangan serta kepatuhan pejabat perbendaharaan; c. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan, pengendalian internal dan kepatuhan biro atas laporan keuangan, serta penyelesaian kerugian negara; d. koordinasi dan pembinaan pengelolaan BARANG MILIK NEGARA; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
