PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 859
BAB 13 — PUSAT DATA, STATISTIK, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Bidang Data dan Statistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan standarisasi data dan statistik kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data dan statistik kelautan dan perikanan; dan c. penyiapan bahan analisis, penyajian, dan penyediaan data dan statistik kelautan dan perikanan.
