Pasal 856
BAB 13 — PUSAT DATA, STATISTIK, DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Pusdatin menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, koordinasi penyusunan perencanaan, standarisasi, pengolahan, analisis dan bimbingan teknis data dan statistik kelautan dan perikanan; b. penyiapan, koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, perancangan, pengembangan, bimbingan teknis, integrasi dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. penyiapan, koordinasi penyusunan, perencanaan, erancangan, pengembangan, standarisasi, bimbingan teknis, integrasi dan pemeliharaan infrastuktur teknologi informasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan statistisi di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga pusat.
