PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 854
BAB 13 — PUSAT DATA, STATISTIK, DAN INFORMASI
(1) Pusat Data, Statistik, dan Informasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Pusdatin, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Pusdatin dipimpin oleh Kepala Pusat.
